Sejarah Singkat Bappeda Kota Palopo

Kota Palopo, dahulu disebut Kota Administratip (Kotip ) Palopo, merupakan Ibu Kota Kabupaten Luwu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor Tahun 42 Tahun 1986. Seiring dengan perkembangan zaman, tatkala gaung reformasi bergulir dan melahirkan UU No. 22 Tahun 1999 dan PP 129 Tahun 2000, telah membuka peluang bagi Kota Administratif di Seluruh Indonesia yang telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sebuah daerah otonom.
Institusi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palopo adalah organisasi pemerintah yang bertanggung jawab melakukan perencanaan pembangunan daerah. Karena pembangunan pada dasarnya merupakan tugas Pemerintah dalam rangka memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada masyarakat, maka hal itu perlu dilaksanakan mulai dari perencanaan hingga evaluasinya. Institusi perencanaan harus benar-benar berperan sebagai pelaksana fungsi manajamen dalam bidang perencanaan pembangunan daerah, dan ini merupakan pekerjaan yang sangat kompleks baik dilihat dari segi permasalahan dan kebutuhan, sehingga diperlukan satu institusi yang bertanggung jawab untuk melaksanakannya / mengkoordinasikannya.
Seperti halnya pada setiap aktifitas atau kegiatan, baik yang dilakukan oleh kelompok / organisasi maupun individu, sumber daya manusia selalu menjadi faktor utama sebagai motor penggerak. Perencanaan menjadi sangat penting dan bahkan menjadi kunci bagi berhasil tidaknya proses perencanaan pembangunan daerah. Kualitas perencanaan yang baik akan lebih memungkinkan untuk dapat diinplementasikan dalam program-program pembangunan. Dengan demikian kualitas perencanaan yang baik sangat tergantung pada kemampuan, keahlian dan keluwesan atau kompetensi dari para perencanaannya disamping teknik dan metode yang digunakannya.
Peranan Bappeda Kota Palopo sangatlah penting dalam manajemen perencanaan pembangunan, khususnya dalam melaksanakan salah satu fungsinya untuk melakukan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan program-program pembangunan tahunan dan pencapaian visi, misi dan rencana strategis maka yang menjadi tema dalam kertas kerja perorangan ini adalah ‘ Masalah yang saya hadapi ditempat tugas dan saran pemecahannyaâ€ÂÂ.
Bila dilihat dari kondisi umum Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Palopo yang telah terbentuk berdasarkan PERDA Kota Palopo No. 11 Tahun 2002 yang didalamnya telah dikelompokkan dalam Lembaga Teknis Daerah, dan diberi kewenangan untuk menyusun perencanaan pembanguan daerah.ÂÂÂ
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan yang terletak di 02 ° 53 ' 15 " -03 ° 04 ' 08 LS dan 120 ° 03 ' 10 " -120 ° 14 ' 34 " BT dengan batasan administrasi sebagai berikut :
- a. Sebelah Utara bebatasan dengan Kabupaten Luwu,
- b. Sebelah Timur berdasarkan dengan Teluk Bone,
- c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Luwu, dan
- d. Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Toraj Utara
Dari sisi tersebut, dengan terbitnya Undang-Undang 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, telah merubah pola perencanaan yang ada, dari shopping list ke working plant. Dimana satuan kerja perangkat daerah menyusun perencanaan berdasarkan pagu indikatif dan perencanaan yang disusun merupakan hasil dari proses perencanaan yang telah memadukan proses politik, proses teknokratik, proses partisipatif dan proses bottom-up dan top down.ÂÂÂ
Keterpaduan proses perencanaan ini diharapkan akan lebih banyak dapat menampung aspirasi masyarakat yang selama ini seolah-olah hanya sebagai pelengkap dalam proses perencanaan. Kecilnya realisasi dari usulan yang disampaikan masyarakat melalui temu karya pembangunan yang dapat tertampung dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah selama ini, memberikan indikasi terhadap kebenaran pernyataan diatas.ÂÂÂ
Untuk dapat mendukung kondisi yang diinginkan, kemampuan teknis perencanaan perlu ditingkatkan, sehingga dapat mendorong berkembangnya aspirasi masyarakat dan mengusulkannya dalam bentuk kegiatan-kegiatan yang memang benar-benar dibutuhkan untuk membawa kearah yang lebih baik lagi, bukan kegiatan kegiatan yang diinginkan seperti kebanyakan usulan selama ini.ÂÂÂ
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah menjelaskan bahwa struktur organiasi untuk tipe A terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang. Sekretariat terdiri dari 3 (tiga) Sub-bagian dan Bidang terdiri paling banyak 3 (tiga) Sub-bidang. Kota Palopo mengeluarkan PERDA Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organiasasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo.
Kondisi tersebut diatas sangat erat kaitannya dengan keberadaan institusi perencana dalam hal ini Bappeda Kota Palopo yang membantu Walikota Palopo dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, sehingga semakin profesional dalam bidang tugasnya. Untuk itu kualitas aparatur, sikap aparatur sangatlah menentukan dalam mewujudkan good governance.
Berkembangnya suatu organisasi dilihat dari kualitas SDM yang dimiliki oleh karena itu permasalahan SDM haruslah menjadi perhatian utama. Dengan meningkatnya kualitas SDM terutama pada lingkup Bappeda Kota Poalopo maka dalam menjabarkan tugas pokok dan fungsinya sebagai perencana pembangunan yang berkualitas dalam memajukan Kota Palopo.