Pasal 26
- Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Perdagangan dengan keahlian tertentu.
Pasal 27
- Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
- Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas;
- Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.