Mail: [email protected]
Phone: (0471) 22577

Pasal 26

  • Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Perdagangan dengan keahlian tertentu.

Pasal 27

  1. Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari sejumlah tenaga dan jenjang jabatan fungsional sesuai dengan keahlian;
  2. Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Dinas;
  3. Jenis, jumlah dan Jenjang Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.