Tugas Pokok :
Membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di bidang sarana, prasarana dan pengembangan wilayah yang meliputi urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, pertanahan, perumahan dan kawasan permukiman, perhubungan, komunikasi dan informasi, transmigrasi, energi dan sumber daya mineral, kehutanan, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, pangan dan pertanian;
Rincian Tugas:
- menyusun rencana kerja dan anggaran di bidang;
- mendistribusikan dan mengoordinasikan tugas-tugas bawahan;
- memberikan pentunjuk dan bimbinga teknis serta pengawasan kepada bawahan;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Sarana Prasarana dan Pengembangan Wilayah;
- mengevaluasi rancangan Renstra Perangkat Daerah bidang Sarana Prasarana dan Pengembangan Wilayah;
- mengoordinasikan pelaksanaan Musrenbang RPJPD, RPJMD, RKPD bidang Sarana Prasarana dan Pengembangan Wilayah;
- mengoordinasikan pelaksanaan sinegritas dan harmonisasi RTRW daerah dan RPJMD bidang Sarana Prasarana dan Pengembangan Wilayah;
- mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD dan APBD bidang Sarana Prasarana dan Pengembangan Wilayah;
- mengoordinasikan sinegritas dan harmonisasi kegiatan pusat, provinsi dan antar Perangkat Daerah bidang Sarana Prasarana dan PengembanganWilayah;
- mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kota Palopo bidang Sarana Prasarana dan Pengembangan Wilayah;
- melaksanakan pengendalian/monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah bidang Sarana Prasarana dan Pengembangan Wilayah;
- melaksanakan pengelolaan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah bidang Sarana Prasarana dan Pengembangan Wilayah;
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan tugas;
- menilai prestasi kerja bawahan;
- memberikan saran kepada Pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Badan.