Mail: [email protected]
Phone: (0471) 22577

Tugas Pokok :

Melaksanakan urusan administrasi umum dan kepegawaian, administrasi keuangan, penyusunan program, evaluasi dan tindak lanjut serta membimbing, mengendalikan dan mengawasi sub bagian umum dan kepegawaian, dan sub bagian perencanaan, keuangan, evaluasi dan tindak lanjut dan memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh bidang.

Rincian Tugas:

  • Menyusun rencana kegiatan badan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan dan memberikan petunjuk pelaksanaan tugas;
  • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dalam lingkup sekretariat;
  • menyusun,merancang, mengoreksi, memaraf dan atau menandatangani naskah dinas;
  • melaksanakan koordinasi kepada seluruh bidang dan menyiapkan bahan penyususnan program;
  • melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi penyusunan laporan akuntabilitas kinerja;
  • melaksanakan dan mengkoordinasikan pengolahan data dan informasi;
  • melaksanakan dan mengkoordinasikan  pelayanan ketatausahaan;
  • melaksanakan dan mengkoordinasikan pelayanan administrasi keuangan dan aset;
  • melaksanakan pembinaan monitoring dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas dan memberi saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan pengambilan kebijakan;
  • menilai prestasi kerja bawahan; dan
  • melaksanakan kegiatan kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh kepala badan;