Tugas Pokok :
Membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan perencanaan makro dan pengendalian pembangunan;
Rincian Tugas:
- Menyusun rencana kerja dan anggaran bidang;
- mendistribusikan dan mengoordinasikan tugas-tugas bawahan;
- memberikan petunjuk dan bimbingan teknis serta pengawasan kepada bawahan;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD;
- mengoordinasikan pengintegrasian hasil sinegritas dan harmonisasi Renstra Perangkat Daerah dengan RPJPD dan RPJMD;
- mengoordinasikan pengintegrasian hasil verifikasi sinergitas dan harmonisasi RT/RW daerah dengan RPJPD, RPJMD dan RKPD Kota Palopo;
- mengoordinasikan pengintegrasian hasil sinkronisasi kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD dan APBD;
- mengoordinasikan pengintegrasian pelaksanaan pengendalian/monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah;
- mengoordinasikan evaluasi terhadap perkembangan pembangunan daerah secara makro;
- mengoordinasikan pengelolaan data manual dan elektronik, informasi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pembangunan daerah;
- mengoordinasikan penyediaan data, informasi dan statistik pembangunan daerah;
- menilai prestasi kinerja bawaan;
- memberikan saran kepada Pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan kebijakan;
- menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas; danÂÂÂ
- melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh Kepala Badan.