Mail: [email protected]
Phone: (0471) 22577

Tugas Pokok :

Membantu Walikota dalam bidang Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi bidang Perencanaan Makro, Pengendalian Pembangunan, Sarana Prasarana, Pengembangan Wilayah, Ekonomi, Sosial dan Pemerintahan Umum.

Rincian Tugas:

  • Menetapkan program kerja dan anggaran badan.
  • Menurumuskan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pembangunan daerah
  • Merumuskan rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD
  • Melaksanakan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD
  • Merumuskan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD
  • Melakukan sinergitas dan harmonisasi RTRW daerah dengan RPJPD, RPJMD, RKPD, dan Dokumen Perencanaan Daerah lainnya
  • Melakukan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah
  • Melakukan sinergitas dan harmonisasi dengan kegiatan Kementrian/ Lembaga (K/L) dan Provinsi di daerah
  • Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan pembangunan daerah kepada perangkat daerah lingkup pemerintah kota palopo.
  • Melakukan evaluasi rancangan rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah.
  • Melaksanakan pengendalian/monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah.
  • Memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan dalam mengambil kebijakan perencanaan pembangunan daerah 
  • Mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahan 
  • Melakukan penialaian atas prestasi kerja bawahan 
  • Melakukan pengendalian, evaluasi dan tindak lanjut serta menyusun laporan pelaksanaan tugas 
  • Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh walikota