Tugas Pokok :
Membantu Walikota dalam bidang Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi bidang Perencanaan Makro, Pengendalian Pembangunan, Sarana Prasarana, Pengembangan Wilayah, Ekonomi, Sosial dan Pemerintahan Umum.
Rincian Tugas:
- Menetapkan program kerja dan anggaran badan.
- Menurumuskan kebijakan teknis bidang perencanaan dan pembangunan daerah
- Merumuskan rancangan RPJPD, RPJMD, dan RKPD
- Melaksanakan Musrenbang RPJPD, RPJMD, dan RKPD
- Merumuskan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD
- Melakukan sinergitas dan harmonisasi RTRW daerah dengan RPJPD, RPJMD, RKPD, dan Dokumen Perencanaan Daerah lainnya
- Melakukan sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah
- Melakukan sinergitas dan harmonisasi dengan kegiatan Kementrian/ Lembaga (K/L) dan Provinsi di daerah
- Melaksanakan pembinaan teknis perencanaan pembangunan daerah kepada perangkat daerah lingkup pemerintah kota palopo.
- Melakukan evaluasi rancangan rencana strategis dan rencana kerja perangkat daerah.
- Melaksanakan pengendalian/monitoring, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah.
- Memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan dalam mengambil kebijakan perencanaan pembangunan daerahÂÂÂ
- Mendistribusikan dan mengkoordinasikan tugas-tugas bawahanÂÂÂ
- Melakukan penialaian atas prestasi kerja bawahanÂÂÂ
- Melakukan pengendalian, evaluasi dan tindak lanjut serta menyusun laporan pelaksanaan tugasÂÂÂ
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh walikota